MASA KEPEMIMPINAN B.J. HABIBIE
(21-MEI-1998 s/d 21-OKTOBER 1999)
Naiknya Habibie menjadi presiden menggantikan Presiden Soeharto menjadi polemik
dikalangan ahli hukum. Sebagian ahli menilai hal itu konstitusional, namun ada
juga yang berpendapat inkonstitusional. Habibie yang menjabat sebagai
presiden menghadapi keadaan Indonesia yang serba parah, baik dari segi ekonomi,
politik, sosial dan budaya. Oleh karena itu, langkah-langkah yang dilakukan
oleh Habibie adalah berusaha untuk mengatasi krisis ekonomi dan politik/
Pada tanggal 22 Mei 1998, Presiden Republik Indonesia yang ketiga B.J. Habibie
membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan.
Kabinet itu terdiri atas 16 orang menteri, dan para menteri itu diambil dari
unsur-unsur (ABRI), Golkar, PPP, PDI. Pada tanggal 25 Mei 1998 diselenggarakan
pertemuan pertama kabinet habibie, dan berhasil membentuk Komite untuk
merancang undang-undang politik yang lebih longgar dalam waktu satu tahun dan
menyetujui pembatasan masa jabatan presiden yaitu maksimal 2 periode (satu
periode lamanya 5 tahun).
Dalam pemerintahannya B.J. Habibie berusaha untuk melakukan
pembaharuan-pembaharuan dalam beberapa bidang demi untuk menciptakan kehidupan
masyarakat yang sejahterah dan sesuai dengan UUD 1945. Adapun pembaharuan yang
dilakukan oleh B.J. Habibie antara lain :
1.)
Bidang Ekonomi
Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan
ekonomi Indonesia, B.J. Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Merekapitulasi
perbankan.
Melikuidasi
beberapa bank yang bermasalah.
Menaikkan
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serikat hingga dibawah Rp.10.000,-.
Mengimplementasikan
reformasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF.
Merekonstruksi
perekonomian Indonesia.
Membentuk
lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri.
Mengesahkan
UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik. Monopoli dan Persaingan yang
Tidak Sehat.
Mengesahkan
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2.)
Bidang Politik
Memberi
kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan
partai-partai politik yang baru sebanyak 45 parpol.
Membebaskan
narapidana politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan Moch. Pakpahan.
Mencabut
larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen.
Membentuk
tiga undang-undang demokratis yaitu :
(1) UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
(2) UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
(3) UU No. 4 tahun 1999 tentang Susduk DPR/MPR
Menetapkan
12 ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan
reformasi yaitu :
1. Tap No. VIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
2. Tap No. XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Tap No. II/MPR/1978 tentang Pancasila Sebagai Asas Tunggal.
3. Tap No. XII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Tap No. V/MPR/1998 tentang Presiden Mendapat Mandat dari MPR untuk
Memiliki Hak-Hak dan Kebijakan di Luar Batas Perundang-undangan.
4. Tap No. XIII/MPR/1998 tentang
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Hanya Dua Kali
Periode.
3.)
Bidang Pers
Dilakukan pencabutan pembredelan pers dan penyederhanaan permohonan SIUUP
untuk memberikan kebebasan terhadap pers, sehingga muncul berbagai macam media
massa cetak, baik surat kabar maupun majalah.
4.)
Bidang Hukum
Untuk melakukan refomasi hukum, ada beberapa hal yang
dilakukan dalam pemerintahan B.J. Habibie yaitu :
Melakukan
rekonstruksi atau pembongkaran watak hukum Orde Baru, baik berupa
Undang-Undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.
Melahirkan
69 Undang-undang.
Penataan
ulang struktur kekuasaan Kehakiman.
5.)
Bidang Hankam
Di bidang Hankam diadakan pembaharuan dengan cara
melakukan pemisahan Polri dan ABRI.
6.)
Pembentukan Kabinet
Presiden B.J. Habibie membentuk kabinet baru yang
diberi nama Reformasi Pembangunan yang terdiri atas 16 menteri, yang meliputi
perwakilan dari ABRI, GOLKAR, PPP, dan PDI.
7.)
Kebebasan Menyampaikan pendapat
Presiden B.J. Habibie memberikan kebebasan dalam
menyampaikan pendapat di depan umum, baik dalam rapat maupun unjuk rasa. Dan
mengatasi terhadap pelanggaran dalam penyampaian pendapat ditindak dengan UU
No. 28 tahun 1998.
8.)
Masalah Dwifungsi ABRI
Ada beberapa perubahan yang muncul pada pemerintahan
B.J. Habibie, yaitu :
Jumlah
anggota ABRI yang duduk di kursi MPR dikurangi, dari 75 orang menjadi 35 orang
Polri
memisahkan diri dari TNI dan menjadi Kepolisian Negara
ABRI diubah
menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Udara, Darat, dan Laut.
9.)
Pemilihan Umum 1999
Untuk melaksanakan Pemilu yang diamanatkan oleh MPR,
B.J. Habibie mengadakan beberapa perubahan yaitu :
Menggunakan
asas Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil)
Mencabut 5
paket undang-undang tentang politik yaitu undang-undang tentang Pemilu;
Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR/DPR; Partai Politik dan Golkar;
Referendum; serta Organisasi Massa
Menetapkan 3
undang-undang politik baru yaitu Undang-undang Partai Politik; Pemilihan Umum;
dan Susunan serta kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
Badan
pelaksana pemilihan umum dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang
terdiri atas wakil dari pemerintahan dan partai politik serta pemilihan umum.
Disamping pembaharuan-pembaharuan di atas, pada masa
pemerintahan Presiden Habibie juga dijumpai adanya permasalahan-permasalahan
baru yang muncul seperti :
1)
Berbagai masalah pelanggaran HAM bermunculan
2)
Masalah Tragedi Trisakti yang tidak terselesaikan dan masalah Semanggi I dan II
3)
Masalah Bank Bali
4)
Pertikaian antarkelompok yang disebabkan oleh SARA yang mengancam stabilitas
politik
5)
Status hukum mantan Presiden Soeharto yang belum juga jelas
6)
Lepasnya Timor Timur dari wilayah NKRI.
Masalah-masalah tersebut menyebabkan pemerintahan B.J.
Habibie dianggap negative dan pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie
ditolak oleh MPR melalui mekanisme votting dengan 355 suara menolak, 322
menerima, 9 abstain, dan 4 suara tidak sah. Akibat penolakan
pertanggungjawaban itu pada Oktober 1999, Habibie tidak dapat untuk mencalonkan
diri menjadi Presiden Republik Indonesia.
Kegagalan
Habibie menjadi calon Presiden Republik Indonesia, memunculkan 3 calon presiden
yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR pada tahap pencalonan presiden
diantaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan Yusril
Ihza Mahendra.
0 komentar:
Posting Komentar